Jika Anda ingin menunaikan ibadah haji dan umroh dengan sempurna, pastikan memahami dengan baik apa itu tawaf ifadah dan bagaimana cara melaksanakannya. Karena pada akhirnya, sah atau tidaknya ibadah haji Anda tergantung pada pemahaman dan pelaksanaan akan segala runtutan kegiatan yang benar.
Jangan biarkan ketidaktahuan atau kebingungan mengganggu pelaksanaan ibadah Anda. Dengan mempelajari syarat-syarat tawaf ifadah, Anda akan lebih mudah mengikuti arahan dari petugas haji di Mekah, serta menjalankan ibadah dengan penuh penghayatan dan kekhidmatan.
Lantas apa sebenarnya tawaf ifadah ini dan bagaimana tata caranya?
Pengertian Tawaf Ifadah
Secara umum, tawaf ifadah adalah bagian dari rukun haji dan umroh yang wajib untuk dilaksanakan para jamaah. Dalam pelaksanaan kegiatan ini, Anda mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.
Waktu Pelaksanaan Tawaf Ifadah
Pelaksanaan tawaf ifadah adalah pada 10 Dzulhijjah. Tawaf ini juga akan dilakukan setelah melempar jumrah aqabah serta tahallul. Sementara waktu mengerjakan lainnya, setelah tengah malam pada 10 Dzulhijjah atau sesudah terbit fajar di tanggal 10 Dzulhijjah atau setelah keluar matahari masih di tanggal 10 Dzulhijjah.
Baca juga: Apa Itu Tawaf Qudum? Inilah Syarat Pelaksanaannya
Sedangkan untuk akhir pelaksanaan tawaf ifadah tidak ada batasan waktu, namun sebaiknya dilaksanakan pada sebelum berakhirnya hari-hari tasyrik, tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Syarat Tawaf Ifadah
Syarat-syarat yang harus dipenuhi antara lain:
- Dalam pelaksanaannya, harus didahului dengan ihram terlebih dahulu.
- Didahului dengan wukuf di Arafah. Jika melakukan tawaf ifadah sebelum wukuf, berdasarkan ijma’ maka tawaf tersebut harus diulang lagi.
- Niatkan untuk tawaf dan tidak harus mengkhususkan niat untuk tawaf ifadah karena sudah termasuk dalam haji.
- Tawaf bisa dilaksanakan mulai dari tengah malam hari raya Idul Adha (malam 10 Dzulhijjah) bagi jamaah yang wukuf di ‘Arafah sebelumnya .
- Ketika bertawaf pastikan agar Ka’bah berada di sebelah kiri jemaah yang mengelilinginya.
- Mulai tawaf harus dari arah Hajar Aswad (batu hitam) yang letaknya berada di salah satu pojok di luar Ka’bah.
Hukum Tawaf Ifadah
Secara hukum, pelaksanaan tawaf ifadah adalah fardu atau wajib. Hal ini berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi yang mengatur tentang pelaksanaan ibadah haji secara lengkap.
Oleh karena itu, tidak melaksanakan tawaf ifadah dapat mempengaruhi sah atau tidaknya ibadah haji seseorang. Bagi jamaah haji yang tidak melaksanakan tawaf ifadah, maka ibadah hajinya tidak akan dianggap sah.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa tawaf ifadah memiliki peran penting dalam menunaikan ibadah suci di Baitullah ini. Sekian artikel kali ini dan sampai jumpa di kesempatan lainnya!