© 2020, Sembilan Kita. Berbagi Manfaat Kehidupan by Dream Team Pradana.

Ini Dia Biaya BPJS Kesehatan Sesuai Kelasnya

Biaya BPJS Kesehatan

Keanggotaan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) diwajibkan negara bagi tiap warga negara Indonesia. BPJS Kesehatan sendiri merupakan sebuah program dari pemerintah untuk menjamin kesehatan masyarakat tanah air. Adapun biaya BPJS Kesehatan yang perlu disetorkan tiap bulannya.

Biaya tersebut digunakan untuk berbagai layanan kesehatan seperti pemberian obat, rawat inap, rawat jalan hingga operasi. Tentunya semua hal ini diatur oleh ketentuan dari panitia penyelenggara. Anda bisa tanyakan informasi lengkapnya secara langsung kepada staff rumah sakit maupun klinik setempat.

Biaya BPJS Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU)

Bagi para Pekerja Penerima Upah (PPU), yakni pekerja formal yang mendapat upah secara rutin baik itu  penyelenggara negara yakni seperti ASN, dan TNI, serta POLRI juga pekerja swasta, maka besaran iuran BPJS nya adalah sebesar 5% dari upah. Dengan batas atas upah maksimal 12 juta Rupiah per bulan.

Jadi bagi pekerja yang gaji per bulannya di atas 12 juta Rupiah, maka besaran iuran BPJS nya adalah tetap sebesar 5% dari 12 juta Rupiah. Rincian iuran BPJS tersebut adalah sebesar 4% dibayarkan oleh pihak pemberi kerja dan yang sebesar 1% dibayar oleh pihak pekerja.

Biaya BPJS Kesehatan Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Lain halnya dengan masyarakat diluar atau non PPU, yakni masyarakat kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap. Masyarakat dengan kriteria ini, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan juga Bukan Pekerja (BP).

Nah, untuk mereka yang masuk golongan di atas maka bisa memilih besaran iuran dengan pembagian kelas BPJS sesuai keinginan. Rincian lengkapnya adalah sebagai berikut:

• Kelas 1

Iuran BPJS kelas 1 adalah sebesar 150 ribu Rupiah per orang per bulan.

• Kelas 2

Iuran BPJS kelas 2 adalah sebesar 100 ribu Rupiah per orang per bulan.

• Kelas 3

Iuran BPJS kelas 3 adalah sebesar 35 ribu Rupiah per orang per bulan. Perlu diketahui bahwa sebenarnya besar iuran kelas 3 ini sebenarnya adalah 42 ribu Rupiah per orang per bulan, tapi pemerintah memberikan subsidi yaitu sebesar 7 ribu rupiah.

Bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan ataupun sudah tidak berpenghasilan maka bisa memilih menjadi peserta PBPU kelas 1, 2 atau 3. Pemilihan kelas ini nantinya akan berpengaruh pada kualitas ruang rawat inapnya, sedangkan untuk jenis obatnya sama saja.

Sedangkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang sudah terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka bisa masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah sepenuhnya.

Jadi, iuran BPJS bagi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) akan dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai dengan fiskal setiap daerah.

Nah, itulah serba-serbi BPJS Kesehatan yang wajib dipahami dan jangan lupa untuk tetap gunakan Sembilan Kita sebagai platform pembayaran digital kesayangan Anda ya!

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Author avatar
Sembilan Kita
https://sembilankita.com

Post a comment

Your email address will not be published.