© 2020, Sembilan Kita. Berbagi Manfaat Kehidupan by Dream Team Pradana.

Risiko Telat Bayar PBB, Yuk Ketahui Disini!

Telat Bayar PBB

Setiap pemilik properti ataupun rumah wajib membayar pajak bumi dan bangunan atau PBB yang dibayarkan setiap tahun. Jika telat bayar PBB akan ada sanksi atau denda yang harus ditanggung pemilik rumah. Lalu, bagaimana cara bayar pajak PBB tepat waktu?

Sama seperti halnya tagihan listrik pasca bayar, pajak PBB pun harus dibayarkan setiap tahun sesuai tanggal yang ditentukan. Setiap tahun, pemilik rumah harus membayar PBB paling lambat 6 bulan setelah menerima SPPT terkait pajak terutang dalam satu tahun pajak.

Lalu, sanksi apa yang diberikan ketika telat bayar PBB? Ada beberapa hal yang harus Anda ketahui terkait resiko telat membayar pajak PBB yang perlu diperhatikan. Yuk, langsung saja simak penjelasannya di bawah ini!

Resiko Telat Bayar Pajak PBB

Adapun resiko telat membayar pajak bumi dan bangunan adalah pemilik properti ataupun rumah akan dikenakan denda sebesar 2% dari jumlah PBB yang harus dibayarkan. Hal ini terus berlaku setiap bulan setelah melewati tenggat waktu pembayaran.

Baca juga: Keuntungan Menggunakan Express Massage Sembilan Kita

Jadi, bagi Anda yang telat bayar PBB atau keterlambatan bayar melebihi waktu yang sudah ditentukan, maka harus membayar SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) ditambah biaya denda sebesar 2% diakumulasikan sesuai jumlah bulan keterlambatan.

Dengan demikian, jika Anda tidak ingin terkena denda keterlambatan pembayaran PBB, Anda bisa membayar pajak yang terutang ini menggunakan aplikasi Sembilan Kita pakai Smart Payment Sembilan Bayar. Bagaimana cara menggunakannya?

Cara Bayar PBB Tepat Waktu

Jika Anda mengalami telat pembayaran pajak bumi dan bangunan, serta ingin membayar pajak PBB tepat waktu. Anda bisa memanfaatkan aplikasi Sembilan Kita. Adapun cara bayar pajak PBB melalui aplikasi Sembilan Kita sebagai berikut:

  1. Download aplikasi Sembilan Kita di Play Store atau App Store
  2. Login menggunakan akun yang telah Anda buat sebelumnya
  3. Pada halaman beranda, silahkan Anda pilih menu Tagihan
  4. Kemudian pilih kategori bayar tagihan pajak bumi dan bangunan
  5. Setelah itu, silahkan pilih metode pembayaran yang diinginkan
  6. Klik Bayar Sekarang, pembayaran PBB berhasil dilakukan

Jika Anda masih kurang paham dengan cara membayar tagihan pajak bumi dan bangunan, silahkan bisa kunjungi halaman website Sembilan Kita. Dengan membayar PBB melalui Sembilan Bayar, risiko denda telat bayar PBB pun dapat terhindari!

 

 

 

Author avatar
Sembilan Kita
https://sembilankita.com

Post a comment

Your email address will not be published.