Seperti yang Anda ketahui, kesehatan adalah prioritas yang tidak bisa ditawar dan penting untuk kita jaga serta perhatikan. Maka dari itu, pemerintah mengeluarkan sebuah program bantuan BPJS Kesehatan yang menjamin kesehatan masyarakat.
Peserta program tersebut perlu membayar sejumlah iuran yang telah ditetapkan oleh pihak BPJS. Pembebanan biaya ini dibagi menjadi 3 golongan yaitu, kelas 1,2 dan 3. Kelas-kelas ini merepresentasikan seberapa bagus fasilitas yang didapat dan kemampuan ekonomi pesertanya.
Lantas, prosedur medis apa saja yang didapat dan apakah setara dengan dana yang kita sisihkan tiap bulannya?
Serba-serbi Bantuan BPJS Kesehatan
Adapun pembagian besaran dana yang harus dikeluarkan untuk mengikuti program ini, yaitu sebagai berikut:
- Kelas 1, sebesar Rp 150.000
- Kelas 2, sebesar Rp 100.000
- Kelas 3, sebesar Rp 35.000
Dengan iuran tersebut, Anda akan mendapatkan fasilitas seperti:
- Rawat jalan atau rawat inap
- Konsultasi dengan dokter di klinik maupun rumah sakit
- Pemeriksaan lanjutan seperti rontgen
- Pelayanan obat
- Beberapa jenis operasi seperti operasi jantung, tumor, dan usus buntu
- Mendapatkan subsidi dana klaim kacamata
Nah, dari penjelasan di atas kami rasa Anda pasti sudah bisa menyimpulkan sendiri seberapa pentingnya BPJS Kesehatan bagi kedepannya. Pasalnya, kesehatan adalah hal yang tricky dan susah ditebak, jadi alangkah baiknya memiliki asuransi kesehatan ini.
Akan tetapi, bagaimana dengan masyarakat rentan yang kurang beruntung dalam hal finansial sehingga mereka tak mampu membayar iuran? Apakah ada bantuan BPJS Kesehatan khusus untuk mereka?
Jawabannya, ada!
Program ini bernama KIS atau jaminan kesehatan yang diperuntukkan untuk kelompok masyarakat rentan seperti penerima bantuan iuran atau PBI. Untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, pemerintah sudah menetapkan syarat dan cara mendaftar BPJS Kesehatan PBI.
Cara Mendaftar Bantuan BPJS Kesehatan
Untuk bisa mendaftar BPJS Kesehatan PBI adalah dengan menjadi anggota DTKS, dimana masyarakat yang bisa masuk ke DTKS adalah masyarakat yang sudah ditetapkan oleh Menteri Sosial. Berikut ini caranya:
- Kementerian Sosial bersama dengan Dinas Sosial di tingkat kabupaten dan kota melakukan pendataan secara langsung maupun rekomendasi dari bupati atau walikota atau gubernur
- Melakukan verifikasi dan validasi data
- Bila sudah selesai, Menteri Sosial akan menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan peserta ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
- BPJS Kesehatan akan memproses pendaftaran
- Apabila telah selesai maka informasi akan diteruskan ke peserta
Selain cara di atas yang ditetapkan oleh Menteri Sosial, masyarakat juga bisa mendaftarkan diri apabila merasa tidak mampu dan tidak perlu menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI ke DTKS.
Caranya dengan mendaftarkan diri ke perangkat desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Dilanjutkan perangkat desa atau kelurahan akan mengadakan musyawarah persetujuan dan meneruskannya ke kepala desa/lurah, dinas sosial, bupati/wali kota, gubernur, hingga menteri sosial.
Syarat Bantuan BPJS Kesehatan
Syarat utama bagi masyarakat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI adalah masyarakat yang tergolong kelompok fakir miskin. Yaitu masyarakat yang tidak mempunyai sumber pencaharian atau memilikinya tetapi tidak mempunyai kemampuan untuk memenuhi kebutuhan sehari–hari. Beberapa syarat yang lain adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri
- Sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa mendaftar bantuan BPJS Kesehatan memiliki banyak manfaat untuk melindungi diri dan keluarga dari risiko kesehatan yang tidak terduga. Dengan membayar iuran yang terjangkau, Anda bisa memperoleh manfaat kesehatan yang sangat berharga.
Jadi, jangan ragu untuk bergabung dan gunakan Sembilan Bayar sebagai platform pembayaran digital yang bisa Anda gunakan untuk membayar BPJS Kesehatan!